Syarat Nilai Rapor dan Fisik Politeknik Siber dan Sandi Negara, Bisa Kuliah Gratis

Syarat Nilai Rapor – Pernah dengar Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)? Kampus ini bukan sekadar tempat kuliah biasa, tapi pintu gerbang menuju masa depan tanpa biaya kuliah alias gratis! Tapi, jangan kira bisa masuk tanpa syarat yang ketat. Ada dua hal krusial yang wajib kamu perhatikan: nilai rapor dan kondisi fisik. Kenapa? Karena di sini bukan cuma soal otak, tapi juga stamina dan kesehatan kamu yang diuji.


Nilai Rapor: Standar Tinggi untuk Masa Depan Cerah

Kalau kamu berpikir nilai rapor biasa-biasa saja cukup, siap-siap kaget! Poltek SSN menerapkan standar nilai rapor yang cukup ketat. Minimal nilai rata-rata rapor kamu harus berada di kisaran angka yang menunjukkan konsistensi akademik. Ini bukan cuma formalitas, tapi refleksi kemampuan dasar yang sangat penting karena materi di kampus ini termasuk kompleks dan memerlukan daya analisa tinggi.

Bayangkan saja, kamu akan dibekali ilmu siber dan sandi yang berhubungan langsung dengan keamanan negara dan teknologi canggih. Jika nilai rapormu amburadul, bagaimana bisa kamu mengikuti kuliah yang intensif dan menuntut konsentrasi ekstra? Jadi, rapor bukan hanya angka—ini adalah tiket kamu untuk bisa masuk ke dunia eksklusif ini.


Fisik Bugar, Mental Tangguh: Syarat Mutlak Poltek SSN

Bukan rahasia lagi, jurusan siber dan sandi ini tidak hanya mengandalkan otak, tapi juga fisik yang prima. Kamu harus siap menjalani serangkaian tes kesehatan dan fisik yang cukup menantang. Kenapa? Karena profesi yang nanti kamu jalani menuntut kesiapan fisik untuk menghadapi berbagai situasi, termasuk kondisi lapangan yang tak terduga.

Tes kesehatan meliputi pemeriksaan mata, pendengaran, serta kondisi tubuh secara umum. Jangan heran kalau kamu harus mampu berlari, push-up, atau tes kebugaran lain yang menunjukkan kamu tidak hanya pintar tapi juga kuat. Poltek SSN membuktikan kalau calon mahasiswa yang sehat jasmani dan rohani jauh lebih siap menghadapi beban studi dan tantangan dunia kerja.

Baca juga: https://bambuddhalife.com/


Kuliah Gratis? Ini Bukan Mimpi!

Kalau kamu berhasil memenuhi semua persyaratan ini, Poltek SSN memberikan kesempatan langka: kuliah tanpa biaya alias gratis. Ini bukan program sembarangan, melainkan investasi negara untuk mencetak generasi ahli siber dan sandi yang mumpuni. Jadi, jangan sia-siakan kesempatan emas ini.

Selain bebas biaya kuliah, kamu juga mendapatkan fasilitas belajar terbaik, pelatihan intensif, dan peluang karier yang terbuka lebar di lembaga pemerintahan maupun sektor swasta. Poltek SSN menyiapkan kamu jadi profesional yang bukan hanya cerdas secara teknis, tapi juga siap secara mental dan fisik menghadapi persaingan global.


Bersiaplah dari Sekarang!

Kalau kamu masih santai-santai dengan rapor dan kebugaran fisik, mulailah berubah sekarang juga. Ingat, kesempatan masuk Poltek SSN tidak datang dua kali. Mulailah memperbaiki nilai rapor dengan belajar lebih giat, dan jangan lupa olahraga rutin agar tubuh tetap prima. Jangan hanya berharap dapat kuliah gratis, tapi tunjukkan bahwa kamu memang layak dan siap menjalani proses seleksi yang ketat ini.

Jangan sampai menyesal di kemudian hari karena melewatkan kesempatan langka ini. Poltek Siber dan Sandi Negara bukan tempat buat yang setengah-setengah. Di sini, hanya yang serius, disiplin, dan siap berjuang yang akan bertahan dan sukses.


Mau jadi bagian dari generasi pembela negara melalui teknologi siber? Yuk, buktikan kamu layak! Mulai dari rapor dan fisik yang prima, persiapkan dirimu untuk menaklukkan seleksi Poltek SSN. Gratis kuliah bukan cuma mimpi, tapi hadiah buat kamu yang siap berkorban dan berusaha. Jangan sampai ketinggalan!

Guru Besar UNS Tolak Kebijakan Menkes, Sampaikan 6 Poin Ini

Guru Besar UNS – Langkah mengejutkan datang dari lingkungan akademik. Seorang guru besar dari Universitas Sebelas Maret (UNS) menyatakan penolakannya secara terbuka terhadap kebijakan terbaru Menteri Kesehatan. Bukan sekadar kritik biasa, penolakan ini di kemas dengan enam poin tajam yang membuka mata publik. Dalam dunia akademik yang cenderung hati-hati, pernyataan seperti ini bukan hal lumrah. Ini bentuk keberanian.

Sikap keras ini bukan tanpa alasan. Sang guru besar menilai kebijakan tersebut berpotensi merusak tatanan sistem kesehatan nasional yang selama ini dibangun dengan susah payah. Ada aroma ketergesaan, ketidakterbukaan, hingga potensi konflik kepentingan yang mengusik nurani ilmuwan.


Poin Pertama: Privatisasi Terselubung

Poin pembuka langsung menghantam. Menurut sang akademisi, kebijakan Menkes membawa sinyal kuat menuju privatisasi layanan kesehatan. Melalui berbagai regulasi dan skema baru, ada indikasi keterlibatan swasta akan semakin mendominasi, menggusur fungsi pelayanan publik. Ini bukan reformasi, katanya, melainkan langkah mundur yang mengabaikan esensi kesehatan sebagai hak dasar warga negara.

Baca juga : 1 Juta Guru Akan Dilatih Coding hingga AI


Poin Kedua: Minimnya Partisipasi Publik

Poin kedua menyoroti proses pengambilan kebijakan yang di anggap tidak partisipatif. Dalam sistem demokrasi, penyusunan kebijakan nasional seharusnya melibatkan suara publik, terlebih dalam isu strategis seperti kesehatan. Tapi kali ini, suara masyarakat sipil, organisasi profesi, hingga kampus, nyaris tak terdengar. Semuanya di putuskan dari atas, tanpa ruang dialog yang sehat. Sang guru besar menyebutnya sebagai bentuk “arogansi struktural”.


Poin Ketiga: Ancaman pada Profesi Medis

Kebijakan ini di nilai melemahkan independensi dan profesionalisme tenaga medis. Ada kecenderungan birokratisasi berlebihan yang mengatur hingga ke hal teknis pelayanan. Bahkan, beberapa regulasi baru berpotensi menurunkan standar etika dan moral profesi. Guru besar ini menyuarakan kekhawatiran: “Apakah ini sistem kesehatan atau sistem kontrol politik atas dokter?”


Poin Keempat: Krisis Kepercayaan Terhadap Sistem Kesehatan

Dalam poin keempat, di sorot bagaimana kebijakan ini bisa memperparah krisis kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Alih-alih meningkatkan kualitas dan aksesibilitas, kebijakan ini justru menyulitkan rumah sakit daerah dan fasilitas layanan primer. Beberapa aturan mempersulit alur pengadaan alat medis, perekrutan SDM, dan distribusi obat. Bukannya merapikan sistem, justru menjerumuskan ke dalam kekacauan administratif.


Poin Kelima: Ketimpangan Kian Melebar

Ketimpangan antara kota dan desa, pusat dan daerah, rumah sakit besar dan kecil, menjadi semakin mencolok dengan kebijakan ini. Pendekatan “satu sistem untuk semua” yang di paksakan pusat tak mengakomodasi realitas lapangan. Guru besar itu dengan tegas menyebut: “Yang di untungkan hanya segelintir rumah sakit elite, sementara puskesmas dan klinik rakyat di gilas kebijakan yang tidak ramah terhadap keterbatasan.”


Poin Keenam: Bahaya Komersialisasi Kesehatan

Poin penutup sekaligus yang paling tajam adalah tuduhan bahwa kebijakan ini membuka celah besar untuk komersialisasi kesehatan. Dengan membuka akses luas bagi investasi asing, peluang industri kesehatan di jadikan lahan bisnis semakin terbuka lebar. Ini bukan lagi soal pelayanan publik, melainkan soal untung dan rugi. Kesehatan bukan barang dagangan, serunya, tapi kini terlihat seperti itu di mata pembuat kebijakan.


Pernyataan ini mengguncang. Tidak hanya karena isi kritiknya, tapi karena datang dari dunia akademik yang kerap di pandang steril dari dinamika politik dan ekonomi. Tapi kali ini, seorang guru besar dari UNS memilih berdiri, melawan, dan menyuarakan enam poin tajam demi menjaga marwah kesehatan rakyat Indonesia.

6 UIN Buka Jurusan Kedokteran Tanpa Uang Pangkal di Semua

6 UIN Buka Jurusan Kedokteran – Siapa bilang kuliah di jurusan kedokteran hanya untuk mereka yang punya tabungan ratusan juta? Narasi itu kini mulai runtuh. Enam Universitas Islam Negeri (UIN) resmi membuka jurusan kedokteran tanpa memungut uang pangkal di semua jalur masuk. Ya, benar-benar tanpa uang pangkal. Ini bukan mimpi. Ini adalah bentuk nyata dari gebrakan baru pendidikan tinggi di Indonesia, terutama dalam dunia medis yang selama ini identik dengan biaya mahal.

Langkah ini bukan hanya sekadar strategi akademik, melainkan pernyataan keras bahwa pendidikan, khususnya kedokteran, seharusnya menjadi hak semua orang, bukan hanya milik kaum berada. Dengan di bukanya jurusan ini oleh UIN, anak-anak dari keluarga menengah ke bawah punya peluang nyata menjadi dokter tanpa harus menanggung beban finansial yang menjerat.

Daftar UIN yang Sudah Siap Menjadi Game Changer

Enam kampus UIN yang kini menjadi sorotan nasional ini adalah:

  1. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  2. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  3. UIN Sunan Ampel Surabaya
  4. UIN Alauddin Makassar
  5. UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  6. UIN Walisongo Semarang

Keenam kampus ini telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuka program studi kedokteran. Bahkan, semua jalur pendaftaran—baik SNBP, SNBT, maupun jalur mandiri—di buka tanpa syarat uang pangkal. Ini bukan hanya menciptakan peluang, tapi juga membuka perang harga terhadap kampus swasta yang selama ini menjadikan uang pangkal sebagai ‘pagar tinggi’ bagi calon mahasiswa.

Pendidikan Gratis Tapi Bukan Murahan

Yang perlu di garisbawahi, meski tanpa uang pangkal, bukan berarti kualitas pendidikan di korbankan. UIN sebagai institusi pendidikan berbasis keislaman dan kenegaraan justru akan mengintegrasikan kurikulum kedokteran dengan nilai-nilai etika, spiritualitas, dan tanggung jawab sosial. Ini bukan sekadar dokter yang pintar secara medis, tapi juga berintegritas dan berempati tinggi.

Fasilitas yang di siapkan pun tidak main-main. Dari laboratorium canggih, rumah sakit pendidikan, hingga kerjasama internasional—semuanya di rancang untuk melahirkan lulusan yang siap bersaing secara global.

Baca juga: https://bambuddhalife.com/

Awas, Kursi Terbatas! Siapkan Dirimu Sekarang!

Langkah progresif ini tentu bukan tanpa tantangan. Jumlah kursi yang tersedia terbatas, karena setiap program studi hanya bisa menampung sekitar 50–70 mahasiswa untuk tahap awal. Artinya, kamu harus bersaing ketat. Tidak ada uang pangkal bukan berarti kamu bisa masuk dengan mudah. Ini justru memanggil mereka yang punya semangat tinggi, visi besar, dan otak tajam.

Sudah saatnya berhenti mengeluh soal biaya. Kalau kamu benar-benar ingin menjadi dokter, ini momen emas yang tidak boleh di sia-siakan. Karena revolusi pendidikan ini bukan sekadar berita—ini adalah pintu yang terbuka lebar untuk masa depanmu! Siap atau tidak, perubahan sudah di mulai!

Jelang Jadwal Pembayaran, Berikut Daftar Lengkap UKT dan IPI PTNBH di Jawa

Jelang Jadwal Pembayaran, Bulan juni-juli biasanya menjadi waktu pendaftaran pengumuman kelulusan calon mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN). Calon mahasiswa yang lulus perlu bersiap membayar uang kuliah tunggal (UKT) dan luran pengembangan institusi (IPI). Bagi calon mahasiswa yang lulus dalam seleksi nasional masuk PTN melalui jalur SNBP dan SNBT biasanya tidak membayar IPI, sebab IPI dikenakan bagi mahasiswa melalui jalur seleksi mandiri.

Setiap kampus bisa saja memiliki ketentuan serta kebijakan yang berbeda terkait besaran UKT dan IPI ini. Oleh karena itu, calon mahasiswa perlu mencari tahu dan memahami setiap kebijakan kampus dengan seksama agar tidak ada salah persepsi. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini daftar biaya minimal dan maksimal UKT dan IPI pada beberapa PTNBH yang ada di pulau jawa.

Universitas Indonesia

  • UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan biaya maksimal Rp 20.000.000
  • IPI: Biaya minimal Rp 7.557.000 dan biaya maksimal Rp 161.670.000

Gadjah Mada (UGM)

  • UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan Biaya Maksimal 30.000.000
  • IPI: Biaya minimal Rp 7.885.000 dan Biaya Maksimal Rp 50.000.000

Institut Pertanian Bogor (IPB) University

  • UKT: Biaya maksimal Rp 2.400.000 dan biaya maksimal Rp 35.000.000
  • IPI: Biaya minimal Rp 23.000.000 dan biaya maksimal Rp 150.000.000

Pendidikan Indonesia (UPI)

  • UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan biaya maksimal Rp 19.000.000
  • IPI: Biaya minimal Rp 16.000.000 dan biaya maksimal Rp 31.000.000

Diponegoro (Undip)

  • UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan biaya maksimal Rp 22.000.000
  • IPI: Biaya minimal Rp 20.000.000 dan biaya maksimal Rp 200.000.000

Airlangga (Unair)

  • UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan biaya maksimal Rp 25.000.000
  • IPI: Biaya minimal Rp 12.500.000 dan biaya maksimal Rp 225.000.000

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

  • UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan biaya maksimal Rp 30.000.000
  • IPI: Biaya minimal Rp 40.000.000 dan biaya maksimal Rp 75.000.000

Institut Teknologi Bandung (ITB)

  • UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan Biaya Maksimal Rp 30.000.000
  • IPI: Biaya dibayarkan persemester dan bukan satu kali dalam studi mahasiswa. Adapun nilai IPI semester satu diusulkan adalah Rp 25.000.000, IPI semester dua Rp 25.000.000, IPI semester tiga Rp 12.500.000, IPI semester empat Rp 12.500.000, IPI semester empat Rp 12.500.000, IPI semester lima Rp 12.500.000, IPI semester enam Rp 12.500.000, dan IPI semester enam Rp12.500.000.

Uiversitas Padjadjaran (Unpad)

  • UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan biaya maksimal Rp 24.000.000
  • IPI: Biaya minimal Rp 15.000.000 dan biaya maksimal Rp 195.000.000

Univrsitas Negeri Semarang (Unnes)

  • UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan Biaya Maksimal Rp 22.000.000
  • IPI: Biaya minimal Rp 5.000.000 dan Biaya Maksimal Rp 150.000.000

Universitas Sebelas Maret (UNS)

  • UKT: Biaya minimal Rp 475.000 dan Biaya Maksimal Rp 30.000.000
  • IPI: Biaya minimal Rp 7.885.000 dan Biaya Maksimal Rp 250.000.000

Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

  • UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan biaya maksimal Rp 30.000.000
  • IPI: Biaya minimal Rp. 0 dan biaya maksimal Rp 250.000.000

⁠Universitas Brawijaya (UB)

  • UKT: Biaya minimal Rp 3.700.000 dan Biaya Maksimal Rp 23.000.000
  • IPI: Biaya minimal Rp 15.000.000 dan Biaya Maksimal Rp 100.000.000

Universitas Negeri Malang (UM)

  • UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan Biaya Maksimal Rp 23.500.000
  • IPI: Biaya minimal Rp 17.000.000 dan Biaya Maksimal Rp 225.000.000

Universitas Negeri Surabaya (Unesa)

  • UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan biaya maksimal Rp 30.000.000
  • IPI: Biaya minimal Rp 10.000.000 dan biaya maksimal Rp 250.000.000

Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

  • UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan biaya maksimal Rp 12.000.000
  • IPI: Biaya minimal RP 0  dan biaya maksimal Rp 28.008.000

Dengan rentang biaya tersebut, UNJ menjadi PTNBH dengan memiliki biaya UKT dan IPI terendah atau termurah dibandingkan PTNBH lain di pulau jawa di kutip oleh bambuddhalife.com.

Ketentuan Dan Keringanan IP

Pembayaran UKT di lakukan persemester. Biasanya di lakukan pada awal ketika akan memasuki semester baru. Sementara IPI merupakan biaya tambahan di luar UKT. IPI biasanya di bayarkan sekali saat pertama kali mahasiswa di terima di PTN dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Setiap besaran biaya IPI di tentukan oleh kampus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada PTN di lingkungan kemendikbudristek pada pasal 27 ayat 1 bab V dalam aturan tersebut di sebutkan IPI dapat di kenakan pada mahasiswa program diploma dan sarjana yang:

  • Diterima melalui seleksi mandiri oleh PTN sesuai ketentuan perundang-undangan
  • Diterima melalui jalur kelas internasional
  • Diterima melalui jalur kerja sama
  • Rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi
  • Berkewarnegaraan asing

Sementara itu sesuai permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 pasal 30, mahasiswa dapat mengajukan keringanan IPI kepada pemimpin PTN. Keringanan dapat berupa:

  • Pembebasan dari pengenaan biaya IPI
  • Pengurangan IPI dan/atau
  • Pembayaran IPI secara angsuran

Keringanan IPI dapat di ajukan mahasiswa, orangtua mahasiswa, ataupun pihak lain yang membiayai mahasiswa berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Jadi ketentuan pada pasal 30 Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024, di tentukan dari latar belakang ekonomi keluarga mahasiswa bersangkutan.

ketentuan Dan Subsidi Silang UKT

Selain IPI, hal yang menjadi kewajiban bagi mahasiswa adalah membayar UKT. Terkait sistem UKT sudah mulai di terapkan sejak tahun 2013. UKT di gunakan untuk membiayaan proses pembelajaran, namun sesuai permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 pasal 11 ayat 3 di sebutkan bahwa pengenaan tarif UKT tidak termasuk untuk:

  • Biaya mahasiswa yang bersifat pribadi.
  • Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan mahasiswa.
  • Biaya asrama mahasiswa.
  • Kegiatan pembelajaran dan penelitian yang di laksanakan secara mandiri oleh mahasiswa.

Dalam UKT, pemerintah menerapkan sistem subsidi silang sesuai kondisi ekonomi setiap mahasiswa. Semakin baik latar belakang ekonominya, maka akan semakin besar kelompok UKT yang di bayarkan.

Jadi, mahasiswa dengan kondisi ekomoni yang kuat akan membantu menutupi tagihan biaya kuliah mahasiswa dengan ekonomi yang lebih lemah. Penerapan sistem subsidi silang dalam UKT ini membuat UKT terbagi menjadi beberapa kelompok. Sistem penggolongan UKT memberi kesempatan bagi mahasiswa dengan berbagi kondisi ekonomi agar dapat mengenyam pendidikan, bahkan dengan kondisi ekonomi yang kurang.

Berikut ini pergolongan UKT yang berlaku diberbagai PTN di indonesia Yaitu:

  • Golongan I: UKT terendah, biasanya untuk mahasiswa tidak mampu atau penerima KIP Kuliah atau beasiswa lain dari pemerintah.
  • Golongan II: UKT lebih tinggi dari golongan I.
  • Golongan III: UKT lebih tinggi dari golongan II.
  • Golongan IV: UKT lebih tinggi dari golongan III.
  • Golongan V: UKT lebih tinggi dari golongan IV.
  • Golongan VI: UKT lebih tinggi dari golongan V.
  • Golongan VII: UKT lebih tinggi dari golongan VI.
  • Golongan VIII: UKT tertinggi, untuk mahasiswa dengan ekonomi mampu atau menengah ke atas.

Jadi sistem UKT itu pada prinsipnya mahasiswa dengan golongan tertinggi turut memberikan subsidi silang pada golongan UKT di bawahnya. Dengan demikian mahasiswa yang merasa membayar mahal UKT dan kemudian menuntut fasilitas kampus yang mewah dan sesuai harapannya itu salah kaprah. Sebab UKT itu prinsipnya di gunakan untuk subsidi silang bagi mahasiswa pada golongan tidak mampu.


Baca juga: https://bambuddhalife.com/


Adapun untuk fasilitas atau sarana dan prasarana kampus itu di tentukan oleh seberapa besar IPI yang di berikan mahasiswa kepada kampus. Sebab tujuan IPI itu sesuai permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 di gunakan untuk membiayai pengembangan dan peningkatan berbagai aspek di kampus, seperti infrastruktur, sarana dan prasarana, serta program-program akademik.

Jadi jika IPI yang di berikan mahasiswa kepada kampus rendah atau sedikit, hal ini juga akan berimplikasi pada kualitas pengembangan dan peningkatan berbagai aspek di kampus, seperti infrastruktur, sarana dan prasarana, serta program-program akademik.

Exit mobile version