Jelang Jadwal Pembayaran, Bulan juni-juli biasanya menjadi waktu pendaftaran pengumuman kelulusan calon mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN). Calon mahasiswa yang lulus perlu bersiap membayar uang kuliah tunggal (UKT) dan luran pengembangan institusi (IPI). Bagi calon mahasiswa yang lulus dalam seleksi nasional masuk PTN melalui jalur SNBP dan SNBT biasanya tidak membayar IPI, sebab IPI dikenakan bagi mahasiswa melalui jalur seleksi mandiri.
Setiap kampus bisa saja memiliki ketentuan serta kebijakan yang berbeda terkait besaran UKT dan IPI ini. Oleh karena itu, calon mahasiswa perlu mencari tahu dan memahami setiap kebijakan kampus dengan seksama agar tidak ada salah persepsi. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini daftar biaya minimal dan maksimal UKT dan IPI pada beberapa PTNBH yang ada di pulau jawa.
Universitas Indonesia
- UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan biaya maksimal Rp 20.000.000
- IPI: Biaya minimal Rp 7.557.000 dan biaya maksimal Rp 161.670.000
Gadjah Mada (UGM)
- UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan Biaya Maksimal 30.000.000
- IPI: Biaya minimal Rp 7.885.000 dan Biaya Maksimal Rp 50.000.000
Institut Pertanian Bogor (IPB) University
- UKT: Biaya maksimal Rp 2.400.000 dan biaya maksimal Rp 35.000.000
- IPI: Biaya minimal Rp 23.000.000 dan biaya maksimal Rp 150.000.000
Pendidikan Indonesia (UPI)
- UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan biaya maksimal Rp 19.000.000
- IPI: Biaya minimal Rp 16.000.000 dan biaya maksimal Rp 31.000.000
Diponegoro (Undip)
- UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan biaya maksimal Rp 22.000.000
- IPI: Biaya minimal Rp 20.000.000 dan biaya maksimal Rp 200.000.000
Airlangga (Unair)
- UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan biaya maksimal Rp 25.000.000
- IPI: Biaya minimal Rp 12.500.000 dan biaya maksimal Rp 225.000.000
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
- UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan biaya maksimal Rp 30.000.000
- IPI: Biaya minimal Rp 40.000.000 dan biaya maksimal Rp 75.000.000
Institut Teknologi Bandung (ITB)
- UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan Biaya Maksimal Rp 30.000.000
- IPI: Biaya dibayarkan persemester dan bukan satu kali dalam studi mahasiswa. Adapun nilai IPI semester satu diusulkan adalah Rp 25.000.000, IPI semester dua Rp 25.000.000, IPI semester tiga Rp 12.500.000, IPI semester empat Rp 12.500.000, IPI semester empat Rp 12.500.000, IPI semester lima Rp 12.500.000, IPI semester enam Rp 12.500.000, dan IPI semester enam Rp12.500.000.
Uiversitas Padjadjaran (Unpad)
- UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan biaya maksimal Rp 24.000.000
- IPI: Biaya minimal Rp 15.000.000 dan biaya maksimal Rp 195.000.000
Univrsitas Negeri Semarang (Unnes)
- UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan Biaya Maksimal Rp 22.000.000
- IPI: Biaya minimal Rp 5.000.000 dan Biaya Maksimal Rp 150.000.000
Universitas Sebelas Maret (UNS)
- UKT: Biaya minimal Rp 475.000 dan Biaya Maksimal Rp 30.000.000
- IPI: Biaya minimal Rp 7.885.000 dan Biaya Maksimal Rp 250.000.000
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
- UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan biaya maksimal Rp 30.000.000
- IPI: Biaya minimal Rp. 0 dan biaya maksimal Rp 250.000.000
Universitas Brawijaya (UB)
- UKT: Biaya minimal Rp 3.700.000 dan Biaya Maksimal Rp 23.000.000
- IPI: Biaya minimal Rp 15.000.000 dan Biaya Maksimal Rp 100.000.000
Universitas Negeri Malang (UM)
- UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan Biaya Maksimal Rp 23.500.000
- IPI: Biaya minimal Rp 17.000.000 dan Biaya Maksimal Rp 225.000.000
Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
- UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan biaya maksimal Rp 30.000.000
- IPI: Biaya minimal Rp 10.000.000 dan biaya maksimal Rp 250.000.000
Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
- UKT: Biaya minimal Rp 500.000 dan biaya maksimal Rp 12.000.000
- IPI: Biaya minimal RP 0 dan biaya maksimal Rp 28.008.000
Dengan rentang biaya tersebut, UNJ menjadi PTNBH dengan memiliki biaya UKT dan IPI terendah atau termurah dibandingkan PTNBH lain di pulau jawa di kutip oleh bambuddhalife.com.
Ketentuan Dan Keringanan IP
Pembayaran UKT di lakukan persemester. Biasanya di lakukan pada awal ketika akan memasuki semester baru. Sementara IPI merupakan biaya tambahan di luar UKT. IPI biasanya di bayarkan sekali saat pertama kali mahasiswa di terima di PTN dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Setiap besaran biaya IPI di tentukan oleh kampus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi pada PTN di lingkungan kemendikbudristek pada pasal 27 ayat 1 bab V dalam aturan tersebut di sebutkan IPI dapat di kenakan pada mahasiswa program diploma dan sarjana yang:
- Diterima melalui seleksi mandiri oleh PTN sesuai ketentuan perundang-undangan
- Diterima melalui jalur kelas internasional
- Diterima melalui jalur kerja sama
- Rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi
- Berkewarnegaraan asing
Sementara itu sesuai permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 pasal 30, mahasiswa dapat mengajukan keringanan IPI kepada pemimpin PTN. Keringanan dapat berupa:
- Pembebasan dari pengenaan biaya IPI
- Pengurangan IPI dan/atau
- Pembayaran IPI secara angsuran
Keringanan IPI dapat di ajukan mahasiswa, orangtua mahasiswa, ataupun pihak lain yang membiayai mahasiswa berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Jadi ketentuan pada pasal 30 Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024, di tentukan dari latar belakang ekonomi keluarga mahasiswa bersangkutan.
ketentuan Dan Subsidi Silang UKT
Selain IPI, hal yang menjadi kewajiban bagi mahasiswa adalah membayar UKT. Terkait sistem UKT sudah mulai di terapkan sejak tahun 2013. UKT di gunakan untuk membiayaan proses pembelajaran, namun sesuai permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 pasal 11 ayat 3 di sebutkan bahwa pengenaan tarif UKT tidak termasuk untuk:
- Biaya mahasiswa yang bersifat pribadi.
- Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan mahasiswa.
- Biaya asrama mahasiswa.
- Kegiatan pembelajaran dan penelitian yang di laksanakan secara mandiri oleh mahasiswa.
Dalam UKT, pemerintah menerapkan sistem subsidi silang sesuai kondisi ekonomi setiap mahasiswa. Semakin baik latar belakang ekonominya, maka akan semakin besar kelompok UKT yang di bayarkan.
Jadi, mahasiswa dengan kondisi ekomoni yang kuat akan membantu menutupi tagihan biaya kuliah mahasiswa dengan ekonomi yang lebih lemah. Penerapan sistem subsidi silang dalam UKT ini membuat UKT terbagi menjadi beberapa kelompok. Sistem penggolongan UKT memberi kesempatan bagi mahasiswa dengan berbagi kondisi ekonomi agar dapat mengenyam pendidikan, bahkan dengan kondisi ekonomi yang kurang.
Berikut ini pergolongan UKT yang berlaku diberbagai PTN di indonesia Yaitu:
- Golongan I: UKT terendah, biasanya untuk mahasiswa tidak mampu atau penerima KIP Kuliah atau beasiswa lain dari pemerintah.
- Golongan II: UKT lebih tinggi dari golongan I.
- Golongan III: UKT lebih tinggi dari golongan II.
- Golongan IV: UKT lebih tinggi dari golongan III.
- Golongan V: UKT lebih tinggi dari golongan IV.
- Golongan VI: UKT lebih tinggi dari golongan V.
- Golongan VII: UKT lebih tinggi dari golongan VI.
- Golongan VIII: UKT tertinggi, untuk mahasiswa dengan ekonomi mampu atau menengah ke atas.
Jadi sistem UKT itu pada prinsipnya mahasiswa dengan golongan tertinggi turut memberikan subsidi silang pada golongan UKT di bawahnya. Dengan demikian mahasiswa yang merasa membayar mahal UKT dan kemudian menuntut fasilitas kampus yang mewah dan sesuai harapannya itu salah kaprah. Sebab UKT itu prinsipnya di gunakan untuk subsidi silang bagi mahasiswa pada golongan tidak mampu.
Baca juga: https://bambuddhalife.com/
Adapun untuk fasilitas atau sarana dan prasarana kampus itu di tentukan oleh seberapa besar IPI yang di berikan mahasiswa kepada kampus. Sebab tujuan IPI itu sesuai permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 di gunakan untuk membiayai pengembangan dan peningkatan berbagai aspek di kampus, seperti infrastruktur, sarana dan prasarana, serta program-program akademik.
Jadi jika IPI yang di berikan mahasiswa kepada kampus rendah atau sedikit, hal ini juga akan berimplikasi pada kualitas pengembangan dan peningkatan berbagai aspek di kampus, seperti infrastruktur, sarana dan prasarana, serta program-program akademik.